SELAMAT DATANG DI KABAR MAHASISWA PAPUA

Breaking News

BUPATI PANIAI TUDUH. PAKE ALAT VISTTOR KEPADA SEORANG CALEG DPRD PRIODE 2019/2024 "YOSEP DEGEI"


BUPATI  PANIAI  TUDUHAN  DENGAN  ALAT  VISTTOR  KEPADA  SEORANG  CALEG  DPRD  PRIODE 2019/2024 "YOSEP DEGEI"  


warta:  Gobai Nato

Dok Foto Yosep Degei, dituduh  dengan  vistor oleh seorang Garuda Nomor 1, Bupati Paniai jelas tanggal 8/01/2020
Tempat madi kediamannya Bupati Meki Nawipa Sendiri.



Jayapura SuaraMahasiswaPapua 
fungsi seorang Bupati paniai yang sebenarnya apa? karena Selama ini kami ikuti  tidak sesuai dengan legalitas hukum. bupati Paniai "Meki Nawipa" orientasinya ambisi tugas seorang komioner (KPU) katakan keluargaisme.

 Fungsi Eksekutif implementasi untuk membangun daerah, bukan ambisi tugas fungsi  lainnya.Terjadi konflik internal seorang Bupati menuduh kepada seorang Caleg DPRD dari partai PKS,Atas Nama Yosep Degei, pernah Tuduh didepan kediaman Bupati Paniai pada tanggal 8 Januari 2020, dengan sebuah alat "visttor"oleh Bupati Paniai sendiri jelas di madi 08/01/2020.

Seorang Bupati Paniai campur aduk dengan caleg DPRD Kab Paniai pada periode 2019/2024, bupati utus dari Masyarakat untuk membangun daerah bukan melahirkan konflik horizontal. saudara sebagai seorang Nomor 1 paniai, maka berpikir positif.

"Apakah Saudara bupati tindakan yang sedang dilakukan dipaniai itu sesuai dengan legilitas hukum atau tidak, tindakan terhadap masyarakat oleh seorang Bupati melakukan penindasan.seorang Garuda dilakukan tindakan melanggar kode etik".

Kapan membangun Negeri'mu Paniai hari ini ketinggalan zaman tidak sesuai dengan"Moto Bupati Paniai" saat ini terjadi tidak kondusif setelah terpilih menjadi Bupati Meki Nawiap.tidak sama dengan Bupati sebelumnya, Bupati lain pembangunan paniai  Lancar, walaupun mereka pikir hal"lain tetap pada pembangunan paniai konsisten dan fokus.

Saat peleno tingkat Distrik suara memenuhi satu kursi,tapi Kenapa terjadi suara terbubar. Akibatnya itu lahir dari seorang bupati paniai  terjadi pecah belah, peleno tingkat KPU tidak sesuai dengan hasilnya tidak sama.  maka pemilik suara mohon tuntutan kami segera kembalikan suara kepada pemiliknya.

Menurut Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, dan mengatur sendiri atau memerintah sendiri.Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah.Penerapan dan pelaksanaan dalam penyusunan Perkada seringkali belum memperhatikan ketentuan peraturan signifikan dalam perundang-undangan, hal ini dapat diidentifikasi dalam setiap “konsideran” raperkada saat pengajuan atau bahkan sampai ditetapkan.

Dalam tulisan ini abstrak Kami sampaikan kepada seorang Bupati, melalui penulis telah menjelaskan mengenai alasan kenapa terjadi konflik horizontal.  dimaksud kami terjadi meminimalisir pembangunan daerah. penetapan  bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memiliki konsekuensi tidak kondusif di Paniai.

Meminimalisir kesalahan dalam terlahirnya seharusnya dilakukan sejak awal penyusunan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait sebelum melakukan pengajuan membaik. tapi tidak sesuai dengan konsep eksekutif  tidak memerlukan waktu yang relatif, hanya ambisi fungsi komisioner.

Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan
Berdasarkan uraian di atas menurut penulis.

Secara  “dipaksakan” untuk ditetapkan maka terdapat celah hukum yang dapat dipermasalahkan dikemudian hari.
Oleh karena itu, demi kepastian hukum, mencegah akibat hukum, sinkronisasi dan harmonisasi menurut peraturan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.




Penulis : N.E.Gobai

No comments

TERIMAH KASIH SUDAH MENGUNJUNGI KABAR MAHASISWA PAPUA