POLISI MEMPERKOSA UU No 300
Pewarta :Nato Gobai
Dok photo tidak sesuai dengan putusan Resmi.Menurut UU polsek Abepura jayapura 13 juni 2019.*
Jayapura PAPUAPOS.com | Tanggal 13/juni 2019 hari ini Tempat terjadi asrama putra aiyamaru dijalan worot kota raja luar,"Kejadian pukul 07:15 malam kronologis Jelas.
Bagaimana ambil solusi pasti tingkat putusan sengkata sesuai dengan aturan yang sedang berlaku di Kalangan Negara klonial Indonesia. setau saya polisi sebagai pengawasan UU yang sedang berlau tetapi, UU ini diperkosakan oleh polisi itu sendiri. mengapa tidak adil sebab saat ini aturan masih berlaku. mengenai miras Anjing yang di larang lalu salah dibenarkan atas kesalahan mereka, putusan pengadilan tidak sesuai dengan mekanisme dalam UU yang ada "phami dulu ".
UU menyatakan bahwa minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536" pasal yang kait ini, Terjadi diperkosa oleh angota polisi yang bertugas di polsek Abepura jayapura 13 juni 2019, hari ini nyata depan alam Tanah papua dan seluruh anggota IKAPPMME sebagi saksi hidup.
tidak sesui dengan UU dengan pembayaran dalam penjara selama-lamanya satu tahun atau didenda sebanyak Rp. 4,500 di hukum: Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan bagi siapa pun yang memiliki kelihatan nyata minuman seharusnya bagaimana.
tidak sesui dengan UU dengan pembayaran dalam penjara selama-lamanya satu tahun atau didenda sebanyak Rp. 4,500 di hukum: Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan bagi siapa pun yang memiliki kelihatan nyata minuman seharusnya bagaimana.
Miras dilarang oleh polisi mala polisi sendiri yang di perkosakan ketika ikuti arah bicara aturan ini tidak valid katanya.
Ikut pembicaran tiap tutur kata mereka tidak jelas, hal inibmaksud mereka untuk memusnakan(OAP), setingan ini oleh polisi kepada penguni Asarama Aiyamaru/atau sorong gula gula manis telang lansung.
Ikut pembicaran tiap tutur kata mereka tidak jelas, hal inibmaksud mereka untuk memusnakan(OAP), setingan ini oleh polisi kepada penguni Asarama Aiyamaru/atau sorong gula gula manis telang lansung.
Setingan mereka hari ini sulit ditemukan solusi yang pasti, karena kami bicara sesuai dengan kejadian,pembicaraan kami tidak ada tangapan oleh meja pengadilan oleh Polisi, jawabannya mereka tidak valid atau tidak ada respon yang pasti tentang hukum. harus sekolah ulang agar kamu memahami aturan aturan kait dengan masalah agaumm atau bidangnya.
Dengan adanya koronologis jelas sehingga kami seluruh anggota IKAPPMME sejayapura turun untuk selesaikan masalah pihak pelaku dan pihak korban di polsek Abepura jayapura pada siang jam 4 sore sampe jam 7 malam . setingan sistem halus jika kita datakan, mengenali lingkungan yang sebenarna lalu patokan keberadan kita setelah itu bagaimana berpikir sosok yang mengenal lingkungan baru menurut pandangan jati diri kita.
koronologis diatas ini, kondisi yang tidak terlepas dari kegiatan kepanitiaan Tahun ini, Namum itu menjadi hal yang terjadi hari ini adalah salah satu catatan penting untuk kedepan. Pendapat dia keluar untuk memantau sekitar lingkungan itu tetapi belum tentu akan terjadi apa, sepele ini bisa dapat pukulan yang tidak logika sebabt itu perlu antisipasi dan juga perlunya Itu harus amati baik.
tempat asrama aiyamaru Adik Selpianus Dogopia begitu tidak tahu keberadan asrama aiyamaru dan alamat itu. lalu dia sempat tanya penguni asrama yang ada itu ? setelah itu salah paham pembicaraan dia terhadap mereka akhirnya mereka menimbul Emosi lalu angkat botol jenifer pukulan atau tidak logis.
Polisi indonesia seharusnya menjadi penegak hukum, tapi hal ini menjadi sistem efeknya hukun many, harus ukur aturan yang sedang berlaku di negara indonesia saat ini.
Apa hal ini benar pemelihara huku dalam keamanan terhadap masalah itu pengendalian dan pelindung rakyat.
Maksud polisi many hukum, justru itu mengintimidasi, menganiayanya, tidak ikuti pada hukum yang ada hal ini menjadi pemahaman kepada klonial disaat ini. menghilangkan paksa atau menghilangkan nyawa. Bagaimana kait ini ada hukum kriminal atau tidak jelasnya.
Apa hal ini benar pemelihara huku dalam keamanan terhadap masalah itu pengendalian dan pelindung rakyat.
Maksud polisi many hukum, justru itu mengintimidasi, menganiayanya, tidak ikuti pada hukum yang ada hal ini menjadi pemahaman kepada klonial disaat ini. menghilangkan paksa atau menghilangkan nyawa. Bagaimana kait ini ada hukum kriminal atau tidak jelasnya.
Dari itu salah pola yang memicu pandangan dia, yang penguni disitu penguni asrama pada kondisi mabuk posisi itu tidak tahu lingkuangan karena karena terjadi masalah "selaku sekretaris panitia Penerimahan Anggota Baru dan lama IKAPPMME Tahun 2019/2020
Perilaku tidak yang adil dan diskriminatif merupakan pelanggaran, tetapi doktrin mereka yang bersifat vertikal .
dilakukan oleh klonial Negara indonesia terhadap rakyat papua tidak sesuai dengan kode etik tentang Miras,jika anda berpendidikan, perlu memahami tentang hukum klonial saat ini..*
No comments